9 Nov 2011

Pengertian Mengeluarkan Pendapat


A.   Pendapat, secara umum diartikan sebagai buah gagasan, pikiran, atau ide. Mengeluarkan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran-pikiran dan ide-ide. Sedangkan yang dimaksud dengan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat, yaitu: Kebebasab setiap individu atau setiap manusia untuk mengeluarkan pikiran, gagasan, atau ide-ide, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.        

Karena kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak azasi manusia, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun kita memilki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran gagasan, ide, dll, namun kebebasan itu bukan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehldupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.   Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.
Dasar hukum kemerdekaan.mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pancaslla, terutama sila ke 4
2. UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
3. UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
4. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
5. UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.

6. Deklarasi Universal HAM PBB pasal 19 dan lain-lain.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa:
 1. Lisan, seperti
 a. Berorasi, yakni menyampaikan kehendak melalui rapat umum yang                         dihadiri oleh orang banyak (musyawarah).
 b. Berbicara langsung dengan orang yang kita kehendaki, seperti berhadapan  langsung dengan anggota DPR/DPRD atau dengan pemerintah lainnya (Presides, Wapres, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati).
c. Pernyataan melalui televisi atau radio yang disiarkan secara langsung atau rekaman sebelumnya
d. Unjuk rasa atau demonstrasi di tempat-tempat yang telah ditentukan.
e. Pawai dengan cara arak-arakan dijalan sambil menyampaikan pendapat secara lisan.
f. Mimbar bebas dengan cara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
2. Tulisan.
Penyampaian pendapat secara tertulis dapat dilakukan dalam bentuk: Opini, surat pembaca yang ditulis dalam surat kabar/media cetak.
a. Petisi,
b. Gambar,
c. Pamflet.
d. Poster,
e. Selebaran.
f. Spanduk.
3. Cara lain, seperti sikap membisu dan mogok makan:
Cara menyampaikan pendapat seperti yang telah diuraikan di atas, baik secara lisan maupun secara tulisan pada prinsipnya dapat dibagi kepada dua saluran, yaitu: saluran tradisional dan saluran modern.Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok yang tidak memerlukan bentuk teknologi yang modern/canggih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar